bandwith kena pajakkkk ????

Saturday, October 22, 2005 2 comments

Pengamat ekonomi Faisal Basri beranggapan, adanya rencana pajak bandwidth dalam RUU Perpajakan yang baru sebagai sebuah kebijakan yang dungu.

Faisal membenarkan kabar adanya Rancangan Undang-Undang Perpajakan baru yang saat ini telah diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat. RUU tersebut, ujarnya, direncanakan bisa menjadi UU pada awal 2006.

Di kalangan komunitas teknologi informasi, RUU tersebut menimbulkan keresahan karena konon salah satu pasalnya mengusulkan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada bandwidth yang berasal dari luar negeri. "Saya katakan, kok kampungan banget, dungu, sontoloyo? Kebijakan ini tidak memahami dunia maya," ujarnya kepada detikinet.

Kebijakan tersebut, lanjut Faisal, seakan-akan dibuat secara sembarangan, tanpa melibatkan komunitas yang terkait. Padahal, ujarnya, komunitas TI sudah sepantasnya dilibatkan.

Di sisi komunitas TI, pajak ini dikhawatirkan akan melambungkan tarif internet. Pada gilirannya hal itu dikhawatirkan akan membuat teknologi makin tak terjangkau.

Bukan hanya itu, Faisal melihat dari sisi peraturan, pajak bandwidth itu juga agak salah kaprah. "Intinya, bandwidth itu ada di luar negeri, atau kalau satelit itu kan ada di awang-awang dan dimiliki oleh Inggris atau Amerika.Masak memajaki orang luar negeri dengan PPN?" tuturnya.

Sedangkan bagi perusahaan dalam negeri yang menggunakan bandwidth dari luar negeri kemudian dikenakan pajak, Faisal melihat hal itu akan menyulitkan. "Kalau memang ada di dalam negeri dan perusahaan dalam negeri bisa dikreditkan. Kalau ini? Kan nggak bisa,"

hauahahahahhaa...Dasaarrrrr..
Semua di pajakin...sampe2 bandwith ikut kena pajak... udah internet ga ada yg murah , gak ada yg cepet , kena pajak pula..ckckckck NEGARA YANG ANEH ..!!!

Sumber : detik

2 comments: to “ bandwith kena pajakkkk ???? so far...

  • Anonymous 4:28 AM
     

    This comment has been removed by a blog administrator.

  • Anonymous 4:29 AM
     

    This comment has been removed by a blog administrator.